Bikers Waspada ! Tilang elektronik Buat Motor Diberlakukan 22 Januari, 2020
Posted by proud2ride in lalu lintas.Tags: Tilang Elektronik
trackback
Bikers di mana saja, khususnya yang berplat B Jadetabek, harap waspada. Pasalnya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera diberlakukan untuk sepeda motor di wilayah Jakarta.
Kebijakan tilang dengan sistem elektronik ini akan resmi berlaku mulai 1 Februari 2020. Sebelumnya, kebijakan yang sama telah diberlakukan dan berjalan untuk kendaraan mobil.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.
Lebih lanjut dijelaskan, jenis pelanggaran yang dikenakan kepada pengendara sepeda motor yakni melanggar rambu lalu lintas, marka jalan dan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Alat pemantau akan mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.
Sebelum menerapkan, aturan ini akan disosialisasi selama tujuh hari mulai 1 Februari 2020. Setelah 7 hati, penindakan hukum bagi pelanggar mulai diberlakukan.
Untuk tahap awal ini, tilang elektronik diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. Sedangkan plat selain itu belum diberlakukan.
Untuk lokasi, tilang elektronik akan berlaku di tiga ruas jalan utama Ibukota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan. Nah bikers, wajib waspada ya !
Komentar»
No comments yet — be the first.