Ingat ! Tilang Elektronik Buat Motor Diberlakukan, Ini Mekanismenya 30 Januari, 2020
Posted by proud2ride in lalu lintas.Tags: Tilang Elektronik
trackback
Aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan untuk sepeda motor di wilayah Jakarta mulai 1 Februari 2020.
Sebelum diberlakukan, ETLE akan memasuki tahapan ujicoba selama semingu. Kebijakan ini menyusul hal sama yang telah diberlakukan dan berjalan untuk kendaraan mobil.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.
Lebih lanjut dijelaskan, jenis pelanggaran yang dikenakan kepada pengendara sepeda motor yakni melanggar rambu lalu lintas, marka jalan dan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Alat pemantau akan mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.
Untuk tahap awal ini, tilang elektronik diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. Sedangkan plat selain itu belum diberlakukan.
Untuk lokasi, ETLE akan berlaku di tiga ruas jalan utama Ibukota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan. Berikut ini mekanismenya:
Apa saja sasaran penindakan?
1. Pengendara yang tidak menggunakan helm
2. Pengendara yang melanggar marka jalan
3. Pelanggaran Stop Line
Bagaimana alur tilang ETLE ?
1. CCTV menangkap gambar pelanggaran pengendara hingga nomer pelat kendaraan yang otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya
2. Petugas akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database
3. Pengiriman surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar
4. Pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut melalui situs web atau mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas
5. STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang
6. Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank
Komentar»
No comments yet — be the first.