Bikers, Polisi Larang Berkumpul dan Ini Sanksinya ! 29 Maret, 2020
Posted by proud2ride in Social Politik.Tags: Larangan Kopdar
trackback
Pihak kepolisian Indonesia mulai tegas dalam mengamankan negara terkait penyebaran virus Corona. Diketahui, masa inkubasi virus ini tengah mencapai puncaknya di Indonesia pada Maret dan April 2020.
Karena itu masyarakat diminta untuk berada di rumah saja hingga batas waktu yang diangap aman. Selama ketentuan ini berlaku, dilarang untuk berkumpul serta mengadakan keramaian.
Bikers terkenal dengan lifestyle kopi daratnya, berkumpul sesama member di lokasi Kopdaran. Nah, sejumlah komunitas dan club telah meminta anggotanya untuk menunda setiap Kopdara dan aneka event club atau komunitas.
Pilihan ini sangat penting karena Polri akan menindak dengan tegas setiap pelanggaran pada kegiatan berkumpul ini. Bersamaan dnegan itu disampaikan juga sejumlah sanksinya.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya; Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Dan kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Polri siap memberlakan pasal berlapis untuk pelanggaran ini. Sanksinya dengan hukuman penjara mulai dari 6 bulab, 1 tahun hingga 7 tahun.
Yuk Sama-sama kita patuhi dan mengkampanyekan Maklumat Kapolri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah Virus Corona.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Komentar»
No comments yet — be the first.