Polri Meniadakan Denda Kendaraan Bermotor Hingga 29 Mei 2020 3 April, 2020
Posted by proud2ride in lalu lintas.Tags: BPKB, STNK
trackback
Dalam mendukung kebijakan menjaga jarak bagi masyarakat, Polri meniadakan denda kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Artinya, masyarakat yang pajak kendaraannya habis di masa ini, bisa memperpanjang setelah itu dengan tanpa denda.
Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, Polri membuat kebijakan untuk menghilangkan denda pajak kendaraan bermotor untuk STNK maupun BPKB.
“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir dan akan melakukan perpanjangan pajak tersebut, polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020,” jelas Kombes Asep.
Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan pengumuman ini di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Hal ini dilakukan Polri sebagai upaya mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus korona. Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak.
Diharapkan waktu sampai 29 mei ini dapat dipedomani, Ini wujud Polri sangat memahami situasi ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah.
“Dalam hal ini, Polri juga memahami situasi perekonomian di saat ini,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri. Jadi masyarakat, lebih baik di rumah aja selama masa wabah Corona ini. Terimakasih Polri !
Komentar»
No comments yet — be the first.